Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan perdata.

Rp. 7.000.000,-


Sudah termasuk:

  1. Akta Pendirian Perkumpulan Perdata
  2. NPWP & SKT
  3. NIB Perkumpulan Perdata

SYARAT PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

  1. Minimal didirikan oleh 2 orang (biasanya memiliki kesamaan profesi/keahlian.
  2. Fotokopi KTP, KK, NPWP dari masing-masing Pendiri/Peserta Persekutuan Perdata
  3. Nomor HP dan alamat email dari masing-masing Pendiri/Peserta Persekutuan Perdata.