Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan perdata.
Rp. 7.000.000,-
Sudah termasuk:
- Akta Pendirian Perkumpulan Perdata
- NPWP & SKT
- NIB Perkumpulan Perdata
SYARAT PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA
- Minimal didirikan oleh 2 orang (biasanya memiliki kesamaan profesi/keahlian.
- Fotokopi KTP, KK, NPWP dari masing-masing Pendiri/Peserta Persekutuan Perdata
- Nomor HP dan alamat email dari masing-masing Pendiri/Peserta Persekutuan Perdata.